Minggu, 26 Maret 2017

Software Development Plan

Pengertian

Rencana Pembangunan Perangkat Lunak (RPPL) atau yang biasa disebut Software Development Plan adalah dokumen yang komprehensif, komposit yang mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk mengelola proyek. RPPL berisikan sejumlah dokumen yang dibuat selama fase pendahuluan dan dipertahankan sepanjang proyek.

RPPL menjelaskan rencana pengembang untuk melakukan upaya pengembangan perangkat lunak. RPPL memberikan wawasan dan alat untuk memantau proses yang harus diikuti dalam pengembangan perangkat lunak. Hal ini juga rincian metode yang akan digunakan dan pendekatan yang harus diikuti untuk setiap kegiatan, organisasi, dan sumber daya.

Cara Membuat

Hal-hal yang bisa dijelaskan/dilakukan dalam RPPL diantaranya :
  1. Gambaran umum sistem/proyek (System Overview)
  2. Rencana Manajemen Pengembangan Perangkat Lunak (Software Development Management)
  3. Rencana Teknis Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)
  4. Rencana Pengujian Perangkat Lunak (Formal Qualification Testing)
  5. Rencana Evaluasi Produk Perangkat Lunak (Software Product Evaluation)
  6. Rencana Manajemen Konfigurasi (Software Configuration Management)
Template SDP/RPPL bisa didapatkan disini

Studi Kasus

Berikut contoh studi kasus Sistem Informasi Rumah Sakit :


Penjelasan


  • Gambaran umum sistem/proyek (System Overview) terdapat pada Bab I
  • Rencana Manajemen Pengembangan Perangkat Lunak (Software Development Management) terdapat pada Bab III
  • Rencana Teknis Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering) terdapat pada Bab IV
  • Rencana Pengujian Perangkat Lunak (Formal Qualification Testing) terdapat pada Bab VI
  • Rencana Evaluasi Produk Perangkat Lunak (Software Product Evaluation) terdapat pada Bab VI
  • Rencana Manajemen Konfigurasi (Software Configuration Management) terdapat pada Bab VI
Sedangkan inti dari Rencana Pengembangan Perangkat Lunak itu sendiri dijelaskan dalam Bab II.

Referensi : 

https://imamshofi.wordpress.com/2008/02/22/rencana-pengembangan-perangkat-lunak/




Minggu, 12 Maret 2017

Proposal Penawaran

PROPOSAL PEMBUATAN
APLIKASI SISTEM INFORMASI
PELABUHAN TANJUNG PRIOK


1.    LATAR BELAKANG
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah diatur bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dipelabuhan, otoritas pelabuhan diwajibkan menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang .

Sistem informasi kepelabuhanan tersebut memerlukan sistem informasi yang saling mendukung dan terkait, sehingga setiap kegiatan dan program kepelabuhanan yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan dapat diketahui, difahami, diantisipasi dan di kelola dengan sebaik-baiknya.

2.    MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan Sistem Informasi ini adalah untuk mendukung operasional pelabuhan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau public dan mendukung perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan.

3.    SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah terbentuknya sistem informasi pelabuhan untuk kelancaran berjalannya operasional pelabuhan.

4.    STANDAR TEKNIS

  • Open Source Platform, suatu platform yang memiliki lisensi publik dimana pengembangnya biasanya berbentuk kelompok. Penggunaan open source platform memiliki keunggulan karena sistem mudah diperbaharui dan tidak membutuhkan spesifikasi hardware yang besar
  • Framework, menggunakan framework untuk mempermudah proses pengembangan sistem

5.    LINGKUP KEGIATAN
           Lingkup Pekerjaan diatas dan lingkup tugas meliputi antara lain :
1)    Persiapan
2)    Survei sistem
3)    Analisis Sistem
4)    Desain Sistem
5)    Pembuatan Sistem
6)    Implementasi Sistem
7)    Pemeliharaan Sistem

6.    KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pembuatan Sistem Informasi Pelabuhan Tanjung Priok adalah :

  • Sistem Informasi Pelabuhan Tanjung Priok
  • Laporan akhir pembuatan Sistem Informasi Pelabuhan Tanjung Priok
  • Training pegawai Pelabuhan Tanjung Priok

7.    WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini selambat-lambatnya adalah 3 bulan

8.    IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi masalah yang menjadi dasar perlunya dibangun Sistem Informasi Pelabuhan Tanjung Priok adalah :

  • Belum adanya wadah yang menyimpan dokumentasi setiap kegiatan yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok
  • Memudahkan masyarakat umum dalam menggunakan fasilitas yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok
9. PENUTUP
Demikian Proposal Pembuatan Sistem Informasi Pelabuhan Tanjung Priok



Minggu, 05 Maret 2017

Kerangka Acuan Kerja Sistem Informasi Pelabuhan

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI PELABUHAN
KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK


1.    LATAR BELAKANG
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah diatur bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dipelabuhan, otoritas pelabuhan diwajibkan menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang .

Sistem informasi kepelabuhanan tersebut memerlukan sistem informasi yang saling mendukung dan terkait, sehingga setiap kegiatan dan program kepelabuhanan yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan dapat diketahui, difahami, diantisipasi dan di kelola dengan sebaik-baiknya.

2.    MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi konsultan, yang memuat masukan azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya, dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.

Kerangka kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan dimaksudkan untuk mendukung operasional pelabuhan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau public dan mendukung perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan.

3.    SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah terbentuknya system informasi pelabuhan untuk kelancaran berjalannya operasional pelabuhan.

4.    NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Organisasi           : Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok
KPA                      : Drs. Wahyu Widayat, MM
PPK                      : Ira Bernauli S
ULP                      : ULP Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

5.    SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DIPA Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tahun Anggaran 2014 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 429,352,000.00    (Empat Ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) . HPS disusun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 15/TAP.DPN/VI/2013 Tentang Pedoman Standar Minimal 2013 Biaya Langsung Personel dan Biaya Langsung Non Personel untuk Penyusunan Rencana Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri Kegiatan Jasa Konsultansi.

6.    LINGKUP, LOKASI, FASILITAS, DAN ALIH PENGETAHUAN
a.  Lingkup kegiatan meliputi penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan.

b.  Lingkup Pekerjaan diatas dan lingkup tugas meliputi antara lain :
1)    Persiapan
Pekerjaan yang meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja, rencana penggunaan peralatan dan rencana penugasan personel serta rencana survey dalam penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan.

2)    Survei sistem
Investigasi awal untuk melihat kebutuhan pengguna, ruang lingkup aplikasi yang akan dikembangkan beserta tahapan pengembangannya.

3)    Analisis Sistem;
4)    Desain Sistem;
5)    Konsep Dasar Pembuatan Sistem;
6)    Analisa Implementasi Sistem;
7)    Analisa Pemeliharaan Sistem;

7.    METODOLOGI
a.    Pekerjaan Persiapan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Konsultan harus mempelajari secara seksama Kerangka Acuan Kerja sebagai pedoman pekerjaan, dan selanjutnya menyusun Rencana Kerja yang mencakup :
1)    Penjabaran maksud dan tujuan pekerjaan secara detail;
2)    Penyusunan keterangan secara rinci mengenai metode pelaksanaan pekerjaan;
3)    Pembuatan program kerja, meliputi: urutan kegiatan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, organisasi pelaksana pekerjaan, penyediaan tenaga ahli, penyediaan perlengkapan/peralatan kerja;
4)    Studi literatur/kepustakaan;
5)    Penyusunan daftar kebutuhan data, rencana survey lapangan, dan formulir-formulir yang diperlukan;

b.    Survey sistem (premilinary)
Investigasi awal untuk melihat kebutuhan pengguna dan mengetahui ruang lingkup aplikasi yang akan dikembangkan beserta rencana tahapan pembangunannya.

c.    Analisis sistem
Dalam tahap ini konsultan harus memahami mengenai proses/sistem, peraturan dan proses lain tentang kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok. Untuk dapat memahami proses kepelabuhanan tersebut, konsultan diharapkan mengumpulkan, mengelola, dan menganalisa data dan informasi pelabuhan yang akan ditampilkan dalam sistem informasi kepelabuhanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Sebelum melanjutkan ke tahap desain sistem, konsultan harus melakukan penilaian terhadap kelayakan operasional, kelayakan ekonomis dan kelayakan teknis terhadap rencana pembangunan sistem informasi kepelabuhanan berdasarkan data-data yang didapatkan.

Laporan dalam analisa sistem hendaknya berisi :
1)    Deskripsi sistem;
2)    Deskripsi masalah dan alternative solusi/rekomendasi;
3)    Proyeksi kebutuhan sumber daya dan biaya yang diharapkan termasuk kelayakan menuju desain sistem;
4)    Batasan-batasan yang dapat menghambat pengembangan atau pengoperasian sistem informasi kepelabuhanan pada saat implementasi;
5)    Informasi mengenai sistem lain yang harus berhubungan dengan sistem informasi kepelabuhanan yang akan dibangun.

d.    Konsep desain sistem
Manfaat desain sistem adalah memberikan gambaran rancang bangun (blue print) yang lengkap, sebagai penunutun bagi programmer dalam membuat aplikasi sistem informasi kepelabuhanan sehingga konsultan harus dapat menyusun konsep dasar desain sistem kepelabuhanan yang cocok dipelabuhan Tanjung Priok.
Sistem informasi kepelabuhanan yang terkomputerisasi setidaknya terdiri dari hardware, software, data, prosedur dan manusia.

e.    Konsep implementasi sistem
Dalam tahap ini konsultan harus menganalisis terkait kebutuhan perangkat keras, perangkat lunak, ruangan dan fasilitas pendukung lainnya termasuk pelatihan yang akan dilakukan.

f.     Konsep pemeliharaan sistem
Dalam tahap ini konsultan harus menganalisa pada saat tahap pemeliharaan sistem informasi yang dibangun untuk menjamin kelangsungan, kelancaran dan penyempurnaan sistem yang dioperasikan.


8.    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan study penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Ketapang dilaksanakan selama 90 hari kalender dengan rincian sebagai berikut :
NO
URAIAN
BULAN 1
BULAN 2
BULAN 3
1.
Lap. Antara


3.
Lap. Akhir Sementara


4.
Laporan Akhir

 

9.    TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Alokasi tenaga kerja yang dibutuhkan antara lain :
a.    Ketua tim (Tenaga ahli utama) dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)    Berpendidikan sarjana (S1) atau S2 yang dibuktikan dengan ijazah;
2)    Untuk pendidikan sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi professional minimal 6 (enam) tahun dibidang penyusunan sistem informasi instansi pemerintah atau swasta atau pengembangan sistem informasi baik di instansi pemerintah atau swasta atau penyusunan study kelayakan pelabuhan/kawasan atau supply chain management yang dibuktikan dengan referensi pengalaman;
3)    Untuk pendidikan pasca sarjana/master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi professional minimal 2 (dua) tahun dibidang penyusunan sistem informasi instansi pemerintah atau swasta atau pengembangan sistem informasi baik di instansi pemerintah atau swasta atau penyusunan study kelayakan pelabuhan/kawasan atau supply chain management yang dibuktikan dengan referensi pengalaman;
4)    Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku;
5)    Memiliki kemampuan memimpin tim dan berpengalaman memimpin pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta.

b.    Ahli Kepelabuhanan dan Transportasi dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)    Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah;
2)    Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun dibidang perencanaan pelabuhan atau terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri atau perencanaan transportasi atau pengawasan pembangunan pelabuhan atau analisa dan evaluasi kinerja pelabuhan atau analisa dan evaluasi sistem bongkar muat pelabuhan atau supply chain management  aik di instansi pemerintah atau swasta yang dilampiri dengan referensi pengalaman;
3)    Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.

c.    Ahli System Analyst dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)    Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah;
2)    Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun  dibidang pembangunan/rancang bangun sistem informasi atau pengembangan sistem informasi atau merancang dan mengembangkan pemrograman komputer atau membuat aplikasi dan bahasa pemrograman komputer atau  pembangun web baik di instansi pemerintah atau swasta yang dilampiri dengan referensi pengalaman;
3)    Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.



d.    Ahli Jaringan Komputer dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)    Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah;
2)    Pengalaman jasa konsultansi professional minimal 5 (lima) tahun dibidang desain infrastruktur jaringan komunikasi/komputer atau pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi/computer pemeliharaan jaringan computer/komunikasi baik di instansi pemerintah atau swasta dilampiri dengan referensi pengalaman;
3)    Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.

e.    Tenaga sub profesional yang terdiri dari :
1)    Assistant professional staff sebanyak 2 (dua) personel dengan kualifikasi minimal sarjana (S1);
2)    Software programmer staff sebanyak 1 (satu) personel dengan kualifikasi minimal sarjana (S1);
3)    Surveyor sebanyak 3 (tiga) personel dengan kualifikasi minimal  Diploma (D3);

10. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari konsultan dalam penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan antara lain :
a.    Menciptakan kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang relevan dan akurat melaui data yang dinamis.
b.    Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi kepelabuhanan dalam suatu sistem yang terpadu.
c.    Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
d.    Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus dapat meningkatkan daya-guna dan hasil-guna terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi kepelabuhanan.
e.    Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa datang.
f.     Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus mudah dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun terhadap teknologi komputer (user friendly).
g.    Kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Dalam hal dimana standard hasil pekerjaan belum ditetapkan atau belum merinci keluaran   yang harus dihasilkan secara lengkap, maka konsultan diminta menghasilkan secara lengkap sesuai dengan permintaan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan perencanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.

11. PELAPORAN
Sebagai Kontrol dan pertanggung jawaban dari pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan adalah adanya pelaporan yang diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan. Beberapa tahapan pelaporan yang diserahkan adalah:
a.    Laporan Antara (Interim Report) diserahkan sebanyak 5 (lima) buku yang berisi hasil survey sistem (premilinary). Diskusi pada tahap ini dilakukan secara internal dan diharapkan dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai hasil kompilasi dan analisis data. Hasil diskusi dituangkan dalam bentuk satu berita acara dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya.

b.    Laporan Akhir Sementara ( Draft Final Report) sebanyak 8 (delapan) buku yang berisi analisa sistem dan konsep desain sistem. Diskusi tahapan ini dilakukan untuk memproleh masukan lain mengenai hasil akhir dari kajian ini sehingga dalam penyusunan laporan berikutnya dapat diperoleh satu kesimpulan yang mampu menampung banyak kepentingan. Hasil diskusi ini dituangkan dalam satu berita acara dan dijadikan pedoman dalam penyususunan laporan berikutnya.

c.    Laporan Akhir (Final Report) sebanyak 8 (delapan) buku, softcopy dalam bentuk flashdisk sebanyak 8 (delapan) buah dan softcopy dalam bentuk CD sebanyak 8 (delapan) buah, adalah bentuk akhir dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan pekerjaan study dan merupakan penyempurnaan dari draft laporan sesuai dengan catatan dalam berita acara pembahasan.