KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI PELABUHAN
KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK
1. LATAR
BELAKANG
Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah diatur bahwa
untuk menjamin kelancaran arus barang dipelabuhan, otoritas pelabuhan
diwajibkan menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu
untuk kelancaran arus barang .
Sistem informasi
kepelabuhanan tersebut memerlukan sistem informasi yang saling mendukung dan
terkait, sehingga setiap kegiatan dan program kepelabuhanan yang dilaksanakan
dan akan dilaksanakan dapat diketahui, difahami, diantisipasi dan di kelola
dengan sebaik-baiknya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka
Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi konsultan, yang memuat masukan azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya, dengan Kerangka Acuan Kerja ini
diharapkan konsultan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan dimaksudkan untuk mendukung
operasional pelabuhan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau public dan
mendukung perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan.
3. SASARAN
Sasaran
yang hendak dicapai adalah terbentuknya system informasi pelabuhan untuk
kelancaran berjalannya operasional pelabuhan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Organisasi : Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Tanjung Priok
KPA : Drs.
Wahyu Widayat, MM
PPK : Ira
Bernauli S
ULP : ULP
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana
untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DIPA Kantor Otoritas
Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tahun Anggaran 2014 dengan
harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 429,352,000.00 (Empat Ratus dua puluh sembilan juta
tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) . HPS disusun berdasarkan Keputusan
Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
15/TAP.DPN/VI/2013 Tentang Pedoman Standar Minimal 2013 Biaya Langsung Personel
dan Biaya Langsung Non Personel untuk Penyusunan Rencana Anggaran dan Harga
Perkiraan Sendiri Kegiatan Jasa Konsultansi.
6.
LINGKUP,
LOKASI, FASILITAS, DAN ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup kegiatan
meliputi penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan.
b. Lingkup Pekerjaan diatas
dan lingkup tugas meliputi antara lain :
1)
Persiapan
Pekerjaan
yang meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja, rencana penggunaan peralatan
dan rencana penugasan personel serta rencana survey dalam penyusunan kerangka
kerja pembangunan sistem informasi pelabuhan.
2)
Survei
sistem
Investigasi
awal untuk melihat kebutuhan pengguna, ruang lingkup aplikasi yang akan
dikembangkan beserta tahapan pengembangannya.
3)
Analisis
Sistem;
4)
Desain
Sistem;
5)
Konsep
Dasar Pembuatan Sistem;
6)
Analisa
Implementasi Sistem;
7)
Analisa
Pemeliharaan Sistem;
7. METODOLOGI
a.
Pekerjaan Persiapan
Sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan, Konsultan harus mempelajari secara seksama
Kerangka Acuan Kerja sebagai pedoman pekerjaan, dan selanjutnya menyusun
Rencana Kerja yang mencakup :
1)
Penjabaran maksud dan tujuan pekerjaan secara
detail;
2)
Penyusunan keterangan secara rinci mengenai
metode pelaksanaan pekerjaan;
3)
Pembuatan program kerja, meliputi: urutan
kegiatan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, organisasi pelaksana pekerjaan,
penyediaan tenaga ahli, penyediaan perlengkapan/peralatan kerja;
4)
Studi literatur/kepustakaan;
5)
Penyusunan daftar kebutuhan data, rencana survey
lapangan, dan formulir-formulir yang diperlukan;
b.
Survey sistem (premilinary)
Investigasi awal untuk melihat kebutuhan pengguna dan mengetahui
ruang lingkup aplikasi yang akan dikembangkan beserta rencana tahapan
pembangunannya.
c.
Analisis sistem
Dalam tahap ini konsultan harus memahami mengenai proses/sistem,
peraturan dan proses lain tentang kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk dapat memahami proses kepelabuhanan tersebut, konsultan diharapkan mengumpulkan,
mengelola, dan menganalisa data dan informasi pelabuhan yang akan
ditampilkan dalam sistem informasi kepelabuhanan sesuai Peraturan Pemerintah
No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Sebelum melanjutkan ke tahap desain sistem, konsultan harus
melakukan penilaian terhadap kelayakan operasional, kelayakan ekonomis dan
kelayakan teknis terhadap rencana pembangunan sistem informasi kepelabuhanan
berdasarkan data-data yang didapatkan.
Laporan dalam analisa sistem hendaknya berisi :
1)
Deskripsi sistem;
2)
Deskripsi masalah dan alternative solusi/rekomendasi;
3)
Proyeksi kebutuhan sumber daya dan biaya yang diharapkan termasuk
kelayakan menuju desain sistem;
4)
Batasan-batasan yang dapat menghambat pengembangan atau
pengoperasian sistem informasi kepelabuhanan pada saat implementasi;
5)
Informasi mengenai sistem lain yang harus berhubungan dengan
sistem informasi kepelabuhanan yang akan dibangun.
d.
Konsep desain sistem
Manfaat desain sistem adalah memberikan gambaran rancang bangun (blue print) yang lengkap, sebagai
penunutun bagi programmer dalam membuat aplikasi sistem informasi kepelabuhanan
sehingga konsultan harus dapat menyusun konsep dasar desain sistem
kepelabuhanan yang cocok dipelabuhan Tanjung Priok.
Sistem informasi kepelabuhanan yang terkomputerisasi setidaknya
terdiri dari hardware, software, data, prosedur dan manusia.
e.
Konsep implementasi sistem
Dalam tahap ini konsultan harus menganalisis terkait kebutuhan
perangkat keras, perangkat lunak, ruangan dan fasilitas pendukung lainnya
termasuk pelatihan yang akan dilakukan.
f.
Konsep pemeliharaan sistem
Dalam tahap ini konsultan harus menganalisa pada saat tahap
pemeliharaan sistem informasi yang dibangun untuk menjamin kelangsungan,
kelancaran dan penyempurnaan sistem yang dioperasikan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan
study penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Ketapang dilaksanakan selama 90 hari
kalender dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
BULAN 1
|
BULAN 2
|
BULAN 3
|
|
1.
|
Lap. Antara
|
✓
|
|
|
|
3.
|
Lap. Akhir Sementara
|
|
✓
|
|
|
4.
|
Laporan Akhir
|
|
|
✓
|
9. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Alokasi tenaga
kerja yang dibutuhkan antara lain :
a.
Ketua tim (Tenaga ahli utama) dengan kualifikasi
sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) atau S2 yang
dibuktikan dengan ijazah;
2)
Untuk pendidikan sarjana (S1) dengan pengalaman
jasa konsultansi professional minimal 6 (enam) tahun dibidang penyusunan sistem
informasi instansi pemerintah atau swasta atau pengembangan sistem informasi baik
di instansi pemerintah atau swasta atau penyusunan study kelayakan
pelabuhan/kawasan atau supply chain
management yang dibuktikan dengan referensi pengalaman;
3)
Untuk pendidikan pasca sarjana/master (S2)
dengan pengalaman jasa konsultansi professional minimal 2 (dua) tahun dibidang penyusunan
sistem informasi instansi pemerintah atau swasta atau pengembangan sistem
informasi baik di instansi pemerintah atau swasta atau penyusunan study
kelayakan pelabuhan/kawasan atau supply
chain management yang dibuktikan dengan referensi pengalaman;
4)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku;
5)
Memiliki kemampuan memimpin tim dan
berpengalaman memimpin pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta.
b.
Ahli Kepelabuhanan dan Transportasi dengan
kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan
dengan ijazah;
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal
5 (lima) tahun dibidang perencanaan pelabuhan atau terminal khusus atau
terminal untuk kepentingan sendiri atau perencanaan transportasi atau
pengawasan pembangunan pelabuhan atau analisa dan evaluasi kinerja pelabuhan
atau analisa dan evaluasi sistem bongkar muat pelabuhan atau supply chain management aik di instansi pemerintah atau swasta yang
dilampiri dengan referensi pengalaman;
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.
c.
Ahli System
Analyst dengan kualifikasi sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan
dengan ijazah;
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal
5 (lima) tahun dibidang pembangunan/rancang
bangun sistem informasi atau pengembangan sistem informasi atau merancang dan mengembangkan
pemrograman komputer atau membuat
aplikasi dan bahasa pemrograman komputer atau
pembangun web baik di instansi
pemerintah atau swasta yang dilampiri dengan referensi pengalaman;
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.
d.
Ahli Jaringan Komputer dengan kualifikasi
sebagai berikut :
1)
Berpendidikan sarjana (S1) yang dibuktikan
dengan ijazah;
2)
Pengalaman jasa konsultansi professional minimal
5 (lima) tahun dibidang desain infrastruktur jaringan komunikasi/komputer atau
pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi/computer pemeliharaan jaringan
computer/komunikasi baik di instansi pemerintah atau swasta dilampiri dengan referensi
pengalaman;
3)
Memiliki sertifikat keahlian/profesi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta yang masih berlaku.
e.
Tenaga sub profesional yang terdiri dari :
1)
Assistant professional staff sebanyak 2 (dua)
personel dengan kualifikasi minimal sarjana (S1);
2)
Software programmer staff sebanyak 1 (satu)
personel dengan kualifikasi minimal sarjana (S1);
3)
Surveyor sebanyak 3 (tiga) personel dengan
kualifikasi minimal Diploma (D3);
10. KELUARAN
Keluaran yang
diharapkan dari konsultan dalam penyusunan kerangka kerja pembangunan sistem
informasi kepelabuhanan antara lain :
a. Menciptakan
kerangka kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang relevan dan
akurat melaui data yang dinamis.
b. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan harus mampu mengaitkan dan
mengintegrasikan seluruh arus informasi kepelabuhanan dalam suatu sistem yang
terpadu.
c. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan dapat menunjang proses
pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan
operasional pada berbagai tingkatan.
d. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus dapat
meningkatkan daya-guna dan hasil-guna terhadap usaha-usaha pengembangan sistem
informasi kepelabuhanan.
e. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus mempunyai
kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa datang.
f. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang dibangun harus mudah
dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun terhadap
teknologi komputer (user friendly).
g. Kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan yang sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Dalam hal dimana standard hasil pekerjaan belum
ditetapkan atau belum merinci keluaran
yang harus dihasilkan secara lengkap, maka konsultan diminta
menghasilkan secara lengkap sesuai dengan permintaan proyek. Kelancaran
pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan perencanaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan.
11. PELAPORAN
Sebagai Kontrol dan
pertanggung jawaban dari pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Penyusunan kerangka
kerja pembangunan sistem informasi kepelabuhanan adalah adanya pelaporan yang
diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan.
Beberapa tahapan pelaporan yang diserahkan adalah:
a.
Laporan Antara (Interim Report) diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku yang berisi hasil
survey sistem (premilinary).
Diskusi pada tahap ini dilakukan secara internal dan diharapkan dapat diperoleh
satu kesepakatan mengenai hasil kompilasi dan analisis data. Hasil diskusi
dituangkan dalam bentuk satu berita acara dan dijadikan pedoman dalam
penyusunan laporan berikutnya.
b.
Laporan Akhir Sementara ( Draft Final Report)
sebanyak 8 (delapan) buku yang berisi analisa sistem dan konsep desain sistem. Diskusi tahapan ini
dilakukan untuk memproleh masukan lain mengenai hasil akhir dari kajian ini
sehingga dalam penyusunan laporan berikutnya dapat diperoleh satu kesimpulan
yang mampu menampung banyak kepentingan. Hasil diskusi ini dituangkan dalam
satu berita acara dan dijadikan pedoman dalam penyususunan laporan berikutnya.
c.
Laporan Akhir (Final Report) sebanyak 8
(delapan) buku, softcopy dalam bentuk flashdisk sebanyak 8 (delapan) buah dan
softcopy dalam bentuk CD sebanyak 8 (delapan) buah, adalah bentuk akhir dari
keseluruhan rangkaian pelaksanaan pekerjaan study dan merupakan penyempurnaan
dari draft laporan sesuai dengan catatan dalam berita acara pembahasan.